Pelantikan Pantarlih
Pada tanggal 24 Juni 2024, secara serentak di seluruh Indonesia dilaksanakan pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Pantarlih merupakan petugas yang bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih untuk keperluan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pelantikan Pantarlih dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa/kelurahan. Setelah dilantik, Pantarlih memiliki masa kerja selama satu bulan, yaitu dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Tugas Pantarlih
Tugas utama Pantarlih adalah melakukan Coklit atau pencocokan dan penelitian data pemilih. Mereka akan mendatangi rumah-rumah penduduk untuk memastikan data pemilih yang tercatat sudah akurat, lengkap, dan terbaru.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelantikan Pantarlih di daerah Anda, Anda dapat menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin